Post RFQ
Kotak pengasapan barah berbahaya ini memiliki tiga keunggulan inti. Pertama, kotak ini telah lulus sertifikasi pengemasan barah berbahaya UN, memenuhi standar pengiriman barah berbahaya IMDG dan DOT, memastikan dapat melewati pemeriksaan keamanan ketat negara importir. Kedua, kayu pinus padat tahan api memiliki titik nyala lebih dari 300℃, yang dapat secara efektif mencegah penyebaran api yang disebabkan oleh barah berbahaya. Ketiga, desain segel baut tahan ledakan memberikan kinerja segel yang baik, mencegah kebocoran gas berbahaya dan cairan selama pengiriman. Kotak ini menyelesaikan risiko keamanan kotak kayu biasa dalam pengiriman barah berbahaya, membantu perusahaan menghindari kecelakaan keamanan besar dan denda bea cukai.
Dimensi luar adalah 1800mm (panjang) × 1000mm (lebar) × 800mm (tinggi), dengan ruang pakai internal 1750mm × 970mm × 780mm. Ketebalan papan pinus padat adalah 22mm, dan rangka penguatan baja terbuat dari baja galvanis Q235. Berat kotak tunggal adalah 95 kilogram, dan dilengkapi dengan 4 slot forklift berat yang kompatibel dengan forklift 5 ton dan 10 ton. Kotak ini memenuhi standar pengemasan pengiriman baterai litium UN38.3 dan standar pengiriman barah berbahaya IMDG, dan dapat digunakan untuk pengiriman cairan mudah terbakar Kelas 3, barah berbahaya campuran Kelas 9 dan baterai litium. Dilengkapi dengan katup pelepasan tekanan untuk menyesuaikan tekanan udara internal dan menghindari pembengkakan kotak yang disebabkan oleh barah berbahaya yang mudah menguap.

Produk ini terutama digunakan untuk pengiriman barah berbahaya seperti produk kimia, baterai litium, lapisan mudah terbakar, komponen elektronik dan bahan berbahaya lainnya. Skenario aplikasi khas meliputi ekspor paket baterai litium, pelarut industri, limbah elektronik dan barah berbahaya lainnya. Cocok untuk pengiriman laut, pengiriman udara dan pengiriman darat barah berbahaya, dan dapat memenuhi persyaratan pengemasan pengiriman barah berbahaya ke pasar global utama. Ini adalah solusi pengemasan penting untuk perusahaan ekspor barah berbahaya untuk memenuhi standar keamanan dan karantina internasional.